PEMBUKAAN OBJEK WISATA DITENGAH LARANGAN MUDIK
oleh : Rini Andika
Kasus covid-19 belum juga usai di tahun ini, masih banyak orang yg terkena covid-19 yang menyebabkan nyawa mereka tidak tertolong. Guna mengurangi penyebaran covid-19 maka pemerintah menetapkan aturan larangan mudik. Larangan mudik ditetapkan pemerintah sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. Selama pemberlakuan larangan mudik ini, kendaraan bisa diminta putar balik untuk tak melakukan perjalanan di luar domisilinya. Namun ada beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam pelarangan perjalanan di tengah pelarangan mudik. Berikut yang dikecualikan dan boleh melakukan perjalanan karena punya kepentingan mendesak saat berlakunya larangan mudik yaitu:
a) Orang yang bekerja atau melakukan
perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta
yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
b) Kunjungan keluarga sakit
c) Kunjungan duka anggota keluarga
meninggal
d) Ibu hamil (dengan 1 orang
pendamping)
e) Orang dengan kepentingan melahirkan
(maksimal 2 orang pendamping) Pelayanan kesehatan darurat
Namun
ditengah pelarangan mudik yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, pemerintah tetap membuka tempat
wisata yang tentu menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Jika
mengingat alasan pelarangan mudik dikarnakan untuk memutus penyebaran covid-19.
Maka apa beda dengan orang bertemu di kampung halaman dengan orang yang bertemu
berkerumun di tempat wisata ?
Ditengah libur lebaran seperti ini banyak orang yang akan melakukan kujungan wisata, jika tempat wisata tidak ditutup maka akan terjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran covid-19 semakin menjadi-jadi. Ingatkah kita mengenai kasus di India, dimana mereka mengalami covid gelombang ke dua yang luar biasa mengerikan. Mengakibatkan jatuhnya ribuan korban jiwa. Diduga salah satu penyebabnya adalah masyarakat di India berkumpul dan mandi bersama di sungai Gangga.
Mari kita bisa mengambil pelajaran dari kasus yang terjadi di India jangan sampai kita mengalami hal yang sama. Jika pelarangan mudik itu harus dipatuhi guna kemaslahatan bersama, maka seyogyanya kita juga mengimbangi dengan aktivitas di rumah saja. Kita tidak boleh lengah dengan apa yang terjadi, virus ini masih ada maka kita harus memutus perkembangannya dengan sama-sama saling menjaga jarak.
Biodata Penulis :
Nama : Rini Andika
Fakultas : Hukum
Universitas : Universitas Lampung
Mata kuliah : Hukum dan Kriminologi
Dosen pengampu : Rini Fathonah,S.H.,M.H

Belum ada Komentar untuk "PEMBUKAAN OBJEK WISATA DITENGAH LARANGAN MUDIK"
Posting Komentar